Tantangan Menjadi Guru Profesional


(Sebuah Refleksi Hari Guru Nasional)


 
Di Indonesia, Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November, bersamaan dengan hari ulang tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Banyak sekali definisi yang diberikan pada kata guru, namun lebih terinci termuat dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) yang menyatakan bahwa: ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Prof. DR. Mohammad Surya (dalam bandono.web.id) merinci bahwa guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, rasa tanggung jawab, pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual, dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru.

Sementara itu lebih lanjut dijelaskan bahwa perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima untuk kerja sebagai berikut: (1) Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. (2) Meningkatkan dan memelihara citra profesi. (3) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya. (4) Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. (5) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 7 ayat 1) prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme, (b) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (c) memiliki kompetrensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (d) memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, (e) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan, (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

Selain karakteristik yang dimuat dalam UU Guru dan Dosen, ada baiknya kita memperhatikan pendapat M. Ali (Uzer Usman 1998:15) yang menyatakan, bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi guru yang profesional, yaitu:
1.      Memiliki keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.      Adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

Selain syarat-syarat tersebut di atas, menurut Uzer Usman (1998:15), seorang guru yang profesional harus memiliki kode etik, serta diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

Pentingnya menjadi guru yang professional sejalan dengan tujuan dari kedudukan guru sebagai tenaga professional (menurut UU Guru dan Dosen) yakni untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Profesionalisme guru nantinya juga berkaitan dengan pembelajaran yang dilakukan. Jika seorang guru professional (dalam arti luas; memahami apa yang harus dan akan diajarkan, memahami karakteristik siswa dll) maka siswa akan dengan mudah menerima materi yang disampaikan. Tak hanya itu, guru yang professional akan mendapat penghasilan lebih dibanding guru-guru yang “biasa-biasa” saja. Penghasilan yang dimaksud adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional, sesuai UU No. 14 Tahun 2005.

Akhirnya, menjadi guru professional hendaknya tidak saja diasumsikan sebagai sebuah usaha mempersempit gerak/kreativitas seorang guru, namun lebih pada upaya untuk meningkatkan kemampuan personal, sehingga di masa depan tercipta guru-guru yang berkualitas tinggi. Hingga akhirnya menjadi sebuah muara terciptanya pendidikan Indonesia yang berkualitas “layak jual”. Semoga !


Nasaruddin
Mahasiswa STAIN Pontianak
Aktif di AMKS Pantai Utara

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Tulis Komentar nya ya....

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger